Minggu, 29 Agustus 2010

Apa Peran Ikatan Bidan Indonesia Kota Pontianak di masyarakat

Mengapa kita perlu menjadi Anggota IBI

IBI mempunyai tujuan dan fokus yang berguna bagi masyarakat umum.

Menggalang persatuan dan persaudaraan antar sesama bidan kaum wanita pada umumnya, dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa

Membina pengetahuan dan keterampilan anggota dalam profesi kebidanan, khususnya dalam pelayanan KIA serta kesejahteraan keluarga.

Membantu pemerintah dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.

Apa Target yang akan di capai IBI

Tersedianya kader pemimpin yang tangguh dan bermutu dalam jumlah yang cukup melalui suatu pola yang sistematis.

Terciptanya kesejahteraan anggota diantaranya melalui penerapan sistem penggalian dana yang efektif baik dari dalam maupun luar organisasi.

Meningkatkan peran, fungsi dan wewenang IBI di semua jajaran dalam registrasi, sertifikasi, lisensi bidan dan pelayanan kebidanan.

Terciptanya sistem manajemen yang handal, efektif dan efisien.

Terwujudnya citra baik IBI tumbuh di masyarakat, pemerintah, donor, sektor swasta, organisasi lain dan dalam organisasi IBI sendiri.

Terwujudnya pendidikan kebidanan yang lebih tinggi dan meningkatnya peran, fungsi wewenang dalam akreditasi lembaga pendidikan, guna memperoleh lulusan profesional sepanjang karir dan masa hidupnya.

Visi
Satu-satunya wadah yang mandiri, berdaya saing, mempunyai wewenang Pengesahan kepada bidan, lembaga pendidikan dan pengawasan mutu pelayanan dalam mendukung berhasilnya kiprah profesionalisme bidan Indonesia.

Misi
Mewujudkan organisasi IBI yang mandiri, berdaya saing dan mampu meningkatkan profesionalisme Bidan Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.



Apa Kewenangan dan Tanggung Jawab Bidan di Masyarakat
Sebagai salah satu profesi dalam bidang kesehatan, Bidan memiliki kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kebidanan (Kesehatan Reproduksi) kepada perempuan remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, bersalin, nifas, masa interval, klimakterium, dan menopause, bayi baru lahir, anak balita dan prasekolah. Selain itu Bidan juga berwenang untuk memberikan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Masyarakat.

Peran aktif Bidan dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana sudah sangat diakui oleh semua pihak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa 66% persalinan, 93% kunjungan ante natal (K1), 80% dari pelayanan Keluarga Berencana dilakukan oleh Bidan. Peranan Bidan dalam pencapaian 53% prevalensi pemakaian kontrasepsi, 58% pelayanan kontrasepsi suntik dilakukan oleh Bidan Praktek Swasta dan 25% pemakai kontrasepsi pil, 25 % IUD dan 25 % implant dilayani oleh Bidan Praktek Swasta (Statistik Kesehatan 2001). Dari tahun ke tahun permintaan masyarakat terhadap peran aktif Bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa eksistensi Bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan dan penghargaan.
Berdasarkan hal inilah, Bidan dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan kemampuan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Karena hanya melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang terbaik dan terjangkau yang diberikan oleh Bidan, kepuasan pelanggan baik kepada individu, keluarga dan masyarakat dapat tercapai.
sumber dari website
Ikatan Bidan Indonesia (Indonesian Midwives Association)

0 komentar:

Poskan Komentar